(29 Agustus 2019) Jakarta - Kementerian Dalam Negeri, Ditjen Bina Pembangunan Daerah dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Kementerian ESDM menegaskan bahwa penggunaan merkuri di segala sektor harus segera dihentikan, selain memberikan dampak yang buruk terhadap kesehatan dan lingkungan penggunaan merkuri juga termasuk instruksi Presiden pada rapat terbatas beberapa bulan silam.
Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I, Nyoto Suwignyo menyampaikan bahwa Kemendagri bersama K/L terkait sudah memiliki target dalam hal pengurangan dan penghapusan merkuri sebesar 50 persen dari jumlah merkuri sebelum adanya kebijakan RAN PPM (Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri) untuk bidang prioritas manufaktur dan 33,2 persen dari jumlah merkuri sebelum adanya kebijakan RAN-PPM untuk bidang prioritas energi.
Kasubdit Energi dan Sumber Daya Mineral, Tavip Rubiyanto juga menjelaskan poin penting pada kaidah pertambangan yang baik yaitu dalam hal pengelolaan lingkungan hidup pertambangan, reklamasi dan pascatambang serta pascaoperasi. di sini diharapkan para pelaku Inspektur Tambang dapat memperhatikan limbah yang dihasilkan dari sisa-sisa kegiatan pertambangan agar tidak dibuang sembarangan tempat.
"Merkuri dan ir raksa merupakan bahan berbahaya dan beracun yang bersifat toksik, sulit terurai dan mudah berpindah tempat melalui atmosfer, secara global penggunaan maupun produksi merkuri sudah dilarang meskipun demikian di beberapa sektor masih digunakan seperti kesehatan dan industri", kata hernandi selaku perwakilan dari Ditjen Minerba.
RAN-PPM sendiri disusun di dalam Perpres No. 21 tahun 2019 yang menjadi pedoman bagi Gubernur dalam menyusun dan menetapkan RAD-PPM Provinsi. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) juga telah mengantisipasi langkah-langkah yang perlu dilakukan Kementerian Kesehatan untuk mengurangi limbah merkuri, maka dari itu fasilitas kesehatan diharapkan bisa memperhatikan kadar dan jenis limbah merkuri yang mereka gunakan.
contohnya, pembuangan limbah pabrik pupuk yang mengandung merkuri ke Teluk Minamata, Jepang menyebabkan sekitar 2.200 orang meninggal dan mengalami gangguan saraf serius. maka dari itu penggunaannya perlu diatur secara global, khususnya di Tanah Air, penambangan merkuri secara legal dihentikan oleh pemerintah.
DIREKTORAT SINKRONISASI URUSAN PEMERINTAH DAERAH I
DIREKTORAT SINKRONISASI URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH I
Subscribe to:
Comments (Atom)
-
BOGOR-Pemerintah pusat terus berupaya keras melakukan percepatan dalam penyelesaian Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di sekitar Kawas...