BOGOR-Pemerintah pusat terus berupaya keras melakukan percepatan dalam penyelesaian Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di sekitar Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan Kawasan Industri (KI). Hal ini sejalan dengan agenda Prioritas Nasional (PN) dalam RPJMN 2014-2019 khususnya PN “Pengembangan Dunia Usaha dan Pariwisata” yang dituangkan dalam program prioritas Pengembangan KEK dan Pengembangan KI di seluruh Nusantara. Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Bina Pembangunan Daerah memiliki tanggung jawab melakukan pembinaan umum dalam urusan penataan ruang, sehingga terus bergerak dan merespon cepat untuk mendorong percepatan penyusunan dan penetapan RDTR di sekitar KEK dan sekitar KI.
Upaya tersebut dilakukan melalui Rapat Koordinasi (Rakor) Pusat dan Daerah, dengan tema Koordinasi Penyusunan dan Penetapan Raperda RDTR di sekitar KEK dan KI. Rakor ini dilaksanakan pada 24-26 Juli 2017 di Bogor, diikuti oleh sekurangnya 55 orang peserta dari Kementerian ATR, Kementerian Perindustrian dan para pejabat/perwakilan Perangkat Daerah terpilih terkait Urusan Penataan Ruang.
Dengan adanya rakor ini diharapkan adanya kesamaan pandang atau pemahaman terkait konsep rencana pengembangan termasuk penarikan garis batas (delineasi) lokasi kawasan dalam menentukan zona inti, zona penyangga, zona pengaruh serta pengendalian kawasan disekitar KI dan KEK,” ujar Dundun Abdur Rozak, ST., M.Si selaku ketua Pelaksana Kegiatan Rakor.
Lebih lanjut, dalam sambutan Plt Dirjen Bina Pembangunan Daerah yang diwakili oleh Kasubdit Pertanahan dan Penataan Ruang, Ir. Tavip Rubiyanto, M.T menyatakan bahwa pada tahun 2017 difokuskan untuk mendorong percepatan penyusunan dan penetapan RDTR di sekitar 5 lokasi KEK (Sei Mangkei, Tanjung Api-Api, MBTK, Palu, Bitung) dan di sekitar14 lokasi KI (Sei Mangkai, Kuala Tanjung, Landak, Tanggamus, Batu Licin, Ketapang, Jorong, Konawe, Palu, Morowali, Bantaeng, Bitung, Halmahera Timur dan Teluk Bintuni).
Selain itu, rencana ke depan sesuai mandat RKP Tahun 2018 akan diprioritaskan untuk mendorong penyelesaian RDTR di 5 (lima) lokasi sekitar KEK (KEK Sorong, KEK Tanjung Kelayang, KEK Bitung, KEK MBTK dan KEK Morotai) dan di 3 (tiga) lokasisekitar KI (KI Sei Mangkei, KI Morowali dan KI Bantaeng). Dengan begitu, diharapkan ke depan tumbuh dan berkembang kawasan yang memiliki keunggulan ekonomi dan geostrategi yang berfungsi untuk menampung kegiatan industri, ekspor – impor, pariwisata dan kegiatan ekonomi lain yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan daya saing internasional.
Pengembangan KEK dan KI pada dasarnya merupakan domain dan ownership-nya dari Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat hanya sebagai fasilitator untuk pengembangannya.
Untuk itu, pemerintah daerah harus lebih banyak berperan aktif dalam implementasi pengembangan KEK dan KI dengan baik. Prinsip yang harus dipegang bersama adalah jangan ada kompetisi tidak sehat antara KI dan KEK. Pemerintah daerah harus bisa preventif agar daerah sekitarnya tidak dibangun yang tidak berfokus untuk berkembangnya kawasan KEK dan KI sehingga daya saing kawasan tersebut terus tumbuh dan berkembang positif,” tutur Agus Sutanto., ST., M.Sc., Direktur Penataan Kawasan, Ditjen Tata Ruang, Kementerian ATR dalam paparannya.
Hal ini diperkuat dengan paparan dari Ir, Arus Gunawan, Direktur Pengembangan Wilayah Industri I, Ditjen Pengembangan Wilayah Industri, Kementerian Perindustrian mengungkapkan bahwa proses penyusunan RDTR di sekitar kawasan industri harus mempertimbangkan kondisi geografis, karakteristik wilayah, kependudukan, kondisi SDA dan SDM serta infrastruktur pendukung. Selain itu, perlu juga mempertimbangkan dampak bangkitan tenaga kerja, bangkitan lalu lintas, kebutuhan permukiman, energi listrik dan air serta kebutuhan fasilitas lingkungan. Sehingga dapat menghasilkan pola dan struktur ruang sekitar kawasan industri yang tepat dan berdampak positif ke depannya, ujar Agus dalam paparannya.
Dalam rakor ini juga ada beberapa poin penting hasil diskusi yang menjadi perhatian baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah diantaranya:
Sebagian besar lokasi KEK dan lokasi KI merupakan usulan/inisiatif dari pemerintah provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota namun hingga saat ini dalam implementasi pengembangannya masih belum optimal.
Lokasi KEK dan KI sebagian besar sudah memiliki kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi/Kabupaten/Kota, dan
Dalam penetapan RDTR disekitar KI dan KEK di tiap lokasi direncanakan dalam bentuk peraturan daerah.
Dalam sambutan penutupnya Drs. Nyoto Suwignyo, MM selaku Direktur SUPD I, Ditjen Bina Bangda, Kementerian Dalam Negeri.menyampaikan Rencana Induk (Masterplan) KI dan KEK yang sudah tersusun dapat menjadi satu kesatuan yang tak terpisahkan dalam RDTR yang akan diperdakan.
Lebih lanjut Nyoto menyampaikan bahwa peta juga menjadi persoalan di daerah karena mahalnya harga dalam pembuatan peta, sehingga Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri, akan berupaya berkoordinasi dengan Kementerian ATR dan Badan Informasi Geospasial dalam mendorong tersedianya peta untuk kebutuhan RDTR di sekitar KEK dan KI. hal ini bertujuan agar kedepan peta yang digunakan berasal dari satu sumber dan dapat meminimalisir ketidaktepatan dalam penggunaannya. Namun demikian Pemerintah Daerah diminta untuk tidak berpangku tangan terhadap pemerintah pusat namun tetap berupaya untuk dapat tersedianya peta serta melakukan percepatan dalam penyusunan dan penetapan RDTR di sekitar KEK dan KI. Oleh karena itu, dalam waktu dekat, Kementerian Dalam Negeri akan mengirimkan surat kepada pemerintah daerah untuk memastikan bahwa dalam APBD/APBD-P T.A 2017 dan APBD T.A 2018 daerah memprioritaskan anggaran penetapan RDTR di sekitar KEK dan KI sebagai wujud pelaksanaan program prioritas nasional. [Subdit 1 (Tataruang dan Pertanahan)]

No comments:
New comments are not allowed.