(Pontianak, 18/01/2019) Kementerian Dalam Negeri menindaklanjuti skema pemberian program Corporate Social Responsibilty (CSR) dan Investasi dalam acara rapat koordinasi bersama Plt. Sekda Provinsi Kalimantan Barat SY. Kamaruzzaman didampingi Kabid Perencanaan Fisik, Prasarana, Bappeda Yuslinda bersama jajaran Perangkat Daerah terkait Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat terutama di bidang energi terbarukan dengan melibatkan Badan Koordinasi CSR Nasional.
Kasubdit ESDM Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Kemendagri Rendy Jaya Laksamana di Pontianak, Jumat menuturkan, ketahanan energi menjadi salah satu perhatian pemerintah mengingat jumlahnya yang semakin terbatas.
"Berdasarkan data
dari Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi
Nasional diperkirakan, kurang dari 12 tahun lagi, minyak bumi sebagai energi
fosil di Indonesia akan habis, sedangkan sebagian besar energi masih tergantung
dari fosil, termasuk listrik PLN, sehingga negara kita akan lebih banyak
mengimpor energi dari negara lain yg tentu saja semakin besar beban subsidi
dari anggaran pemerintah yang pada akhirnya dikhawatirkan akan terjadi krisis
dan darurat energi" kata Rendy.
Di sisi lain, hingga kini
harus diakui bahwa pemerintah daerah belum optimal dalam mendukung konservasi
dan efisiensi energi. "Semakin bertambahnya penduduk, kebutuhan energi
akan bertambah. Dampaknya, harga energi akan semakin mahal dan sulit dicari
sementara kemampuan pemerintah yang bersumber dari anggaran terbatas untuk
menyubsidi energi," ujar dia.
Padahal Indonesia mempunyai
potensi energi alternatif yang sangat berlimpah namun belum dimanfaatkan.
"Total potensi energi alternatif ini sebanyak 443.208 MW, yang
dimanfaatkan baru 8.216 MW, berdasarkan data dari Kementerian ESDM" kata
Rendy.
Untuk itu, lanjut dia,
dibutuhkan dukungan pemerintah daerah agar konservasi dan efisiensi energi
serta pemanfaatan bauran energi baru terbarukan sesuai kebijakan energi nasional
yakni mencapai 23 % pada 2025 dan 31 % pada 2050. "Adanya pilkada
serentak, sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat komitmen daerah dalam
mencapai target tersebut melalui masing-masing rencana pembangunan jangka
menengah daerah (RPJMD)," kata dia.
Dipilihnya Kalimantan Barat
menjadi salah satu contoh pemanfaatan energi baru terbarukan dengan skema CSR
mengingat termasuk dalam satu dari 17 provinsi yang menggelar pilkada serentak
tahun 2018. "Kalimantan Barat dapat disebut sebagai pilot project
-nya," katanya.
Optimalisasi Peran
Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam Investasi dan CSR dengan Skema
penganggarannya dapat melalui APBN maupun APBD provinsi, kabupaten/Kota sampai
ke desa. Ia mencontohkan program dan kegiatan konservasi serta efisiensi energi
dalam rangka bauran energi baru terbarukan dapat lintas urusan sesuai
kewenangan daerah. Diantaranya untuk urusan kesehatan, dengan menggunakan solar
cell dan bahan bakar nabati di rumah sakit, puskesmas dan fasilitas kesehatan/fasilitas
social lainnya.
Di bidang perhubungan,
penggunaan penerangan jalan tenaga surya, solar cell di terminal, serta
lainnya. "Di bidang pendidikan, misalnya penggunaan lampu/listrik tenaga
surya di sekolah, di urusan pertanian dengan menggunakan pompa irigasi tenaga
surya, diurusan pariwisata dengan mewajibkan jasa hotel/penginapan menggunakan
sebagian solar cell/tenaga surya
sebagai energi listriknya, kemudian ditingkat desa dengan pemantapan jalan desa
dengan penerangan jalan desa tenaga surya atau dengan solar home system/listrik tenaga surya di kantor desa, tempat
ibadah dan masyarakat yang belum mendapat listrik dari PLN . Jadi, penerapannya
sangat luas sehingga target akhirnya adalah subsidi energi fosil dapat lebih
efisien dan digunakan untuk hal lain yang lebih produktif," kata Rendy
menjelaskan.
Sementara fungsi Badan
Koordinasi CSR Nasional (BKCN) yang sudah ber MoU dengan Kemendagri pada bulan
Desember 2018 kemarin dalam skema kerja sama CSR dan investasi program penerangan
jalan umum tenaga surya contohnya adalah menyediakan investor yang berkompeten,
memperkuat kerja sama investor dengan pemerintah daerah, memperkuat mekanisme
pembayaran investasi yang dilakukan secara bertahap, sekaligus menyediakan
pelaksanaan yang berkompeten.
"Posisi pemerintah dan
pemerintah daerah, diantaranya dengan koordinasi penyusunan perencanaan, lokasi
dan kebutuhan, penyusunan anggaran, serta penyiapan instrumen dan prosedur lain
untuk kemudahan kerja sama CSR, investasi dan perizinan sesuai
Undang-Undang," kata Ketua BKCN Agus Diantoro.
Dari sisi investor, wajib
mengeluarkan CSR minimal tiga persen dari keuntungan investasi yang
dikerjasamakan untuk kepentingan masyarakat. Yang perlu dipahami adalah
pelaksanaan realisasi kerjasama investasi dan CSR sepenuhnya dilaksanakan oleh
pemerintah daerah Provinsi, Kab/Kota dan Desa untuk itu perlu dipayungi dengan
MoU/Kesepakatan Kerjasama sebagai bentuk komitmen Pemerintah Daerah sesuai
dengan Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2018 tentang Kerjasama Daerah dan
Permendagri Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerja Sama Desa di Bidang
pemerintahan Desa.
Patut diapresiasi bahwa salah satu Program
Gubernur Kalimantan Barat salah satunya adalah meningkatkan status Desa di
Kalimantan Barat menuju Desa Mandiri hal ini sejalan dengan Program BKCN dimana
Provinsi Kalimantan Barat sudah memiliki pengaturan Tanggung Jawab Sosial dan
Lingkungan atau lebih dikenal dengan CSR dengan Perda Nomor 4 Tahun 2016
Tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) di Provinsi
Kalimantan Barat.
Dengan pola Kerjasama
Skema Investasi dan CSR yang akan dikerjasamakan ini akan membuka pintu CSR
dari Internasional masuk ke Indonesia karena sudah terbangun kepercayaan dari
dunia usaha Internasional sehingga dapat dimanfaatkan untuk kepentingan
masyarakat dan tepat sasaran.

No comments:
Post a Comment