DIREKTORAT SINKRONISASI URUSAN PEMERINTAH DAERAH I

DIREKTORAT SINKRONISASI URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH I
Informasi Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I terkait dengan Urusan Tata Ruang dan Pertanahan, Energi dan Sumber Daya Mineral, Pertanian dan Pangan, Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Thursday, December 7, 2017

Percepat Penyusunan RDTR Di Sekitar Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Dan Kawasan Industri (KI), Ditjen Bina Pembangunan Daerah Adakan Rakor Pusat Dan Daerah


BOGOR-Pemerintah pusat terus berupaya keras melakukan percepatan dalam penyelesaian Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di sekitar Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan Kawasan Industri (KI). Hal ini sejalan dengan agenda Prioritas Nasional (PN) dalam RPJMN 2014-2019 khususnya PN “Pengembangan Dunia Usaha dan Pariwisata” yang dituangkan dalam program prioritas Pengembangan KEK dan Pengembangan KI di seluruh Nusantara. Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Bina Pembangunan Daerah memiliki tanggung jawab melakukan pembinaan umum dalam urusan penataan ruang, sehingga terus bergerak dan merespon cepat untuk mendorong percepatan penyusunan dan penetapan RDTR di sekitar KEK dan sekitar KI. Upaya tersebut dilakukan melalui Rapat Koordinasi (Rakor) Pusat dan Daerah, dengan tema Koordinasi Penyusunan dan Penetapan Raperda RDTR di sekitar KEK dan KI. Rakor ini dilaksanakan pada 24-26 Juli 2017 di Bogor, diikuti oleh sekurangnya 55 orang peserta dari Kementerian ATR, Kementerian Perindustrian dan para pejabat/perwakilan Perangkat Daerah terpilih terkait Urusan Penataan Ruang.