DIREKTORAT SINKRONISASI URUSAN PEMERINTAH DAERAH I

DIREKTORAT SINKRONISASI URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH I
Informasi Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I terkait dengan Urusan Tata Ruang dan Pertanahan, Energi dan Sumber Daya Mineral, Pertanian dan Pangan, Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Thursday, September 19, 2019

Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Kemendagri gelar Rakor Pusat dan Daerah penghapusan Merkuri

(29 Agustus 2019) Jakarta - Kementerian Dalam Negeri, Ditjen Bina Pembangunan Daerah dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Kementerian ESDM menegaskan bahwa penggunaan merkuri di segala sektor harus segera dihentikan, selain memberikan dampak yang buruk terhadap kesehatan dan lingkungan penggunaan merkuri juga termasuk instruksi Presiden pada rapat terbatas beberapa bulan silam.


Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I, Nyoto Suwignyo menyampaikan bahwa Kemendagri bersama K/L terkait sudah memiliki target dalam hal pengurangan dan penghapusan merkuri sebesar 50 persen dari jumlah merkuri sebelum adanya kebijakan RAN PPM (Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri) untuk bidang prioritas manufaktur dan 33,2 persen dari jumlah merkuri sebelum adanya kebijakan RAN-PPM untuk bidang prioritas energi.

Kasubdit Energi dan Sumber Daya Mineral, Tavip Rubiyanto juga menjelaskan poin penting pada kaidah pertambangan yang baik yaitu dalam hal pengelolaan lingkungan hidup pertambangan, reklamasi dan pascatambang serta pascaoperasi. di sini diharapkan para pelaku Inspektur Tambang dapat memperhatikan limbah yang dihasilkan dari sisa-sisa kegiatan pertambangan agar tidak dibuang sembarangan tempat.

"Merkuri dan ir raksa merupakan bahan berbahaya dan beracun yang bersifat toksik, sulit terurai dan mudah berpindah tempat melalui atmosfer, secara global penggunaan maupun produksi merkuri sudah dilarang meskipun demikian di beberapa sektor masih digunakan seperti kesehatan dan industri", kata hernandi selaku perwakilan dari Ditjen Minerba. 

RAN-PPM sendiri disusun di dalam Perpres No. 21 tahun 2019 yang menjadi pedoman bagi Gubernur dalam menyusun dan menetapkan RAD-PPM Provinsi. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) juga telah mengantisipasi langkah-langkah yang perlu dilakukan Kementerian Kesehatan untuk mengurangi limbah merkuri, maka dari itu fasilitas kesehatan diharapkan bisa memperhatikan kadar dan jenis limbah merkuri yang mereka gunakan.

contohnya, pembuangan limbah pabrik pupuk yang mengandung merkuri ke Teluk Minamata, Jepang menyebabkan sekitar 2.200 orang meninggal dan mengalami gangguan saraf serius. maka dari itu penggunaannya perlu diatur secara global, khususnya di Tanah Air, penambangan merkuri secara legal dihentikan oleh pemerintah.

Tuesday, January 29, 2019



Rakor monev pelaksanaan percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan (Program 35.000 MW) - di Graha Sawala Ged Ali Wardhana - Kemenko Perekonomian


Sunday, January 20, 2019

Kerja sama antara Kemendagri, Pemerintah Daerah dan Swasta di bidang Energi Baru Terbarukan di Provinsi Kalimantan Barat

         
        (Pontianak, 18/01/2019) Kementerian Dalam Negeri menindaklanjuti skema pemberian program Corporate Social Responsibilty (CSR) dan Investasi dalam acara rapat koordinasi bersama Plt. Sekda Provinsi Kalimantan Barat SY. Kamaruzzaman didampingi Kabid Perencanaan Fisik, Prasarana, Bappeda Yuslinda bersama jajaran Perangkat Daerah terkait Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat terutama di bidang energi terbarukan dengan melibatkan Badan Koordinasi CSR Nasional.
Kasubdit ESDM Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Kemendagri Rendy Jaya Laksamana di Pontianak, Jumat menuturkan, ketahanan energi menjadi salah satu perhatian pemerintah mengingat jumlahnya yang semakin terbatas.
          "Berdasarkan data dari Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional diperkirakan, kurang dari 12 tahun lagi, minyak bumi sebagai energi fosil di Indonesia akan habis, sedangkan sebagian besar energi masih tergantung dari fosil, termasuk listrik PLN, sehingga negara kita akan lebih banyak mengimpor energi dari negara lain yg tentu saja semakin besar beban subsidi dari anggaran pemerintah yang pada akhirnya dikhawatirkan akan terjadi krisis dan darurat energi" kata Rendy.
            Di sisi lain, hingga kini harus diakui bahwa pemerintah daerah belum optimal dalam mendukung konservasi dan efisiensi energi. "Semakin bertambahnya penduduk, kebutuhan energi akan bertambah. Dampaknya, harga energi akan semakin mahal dan sulit dicari sementara kemampuan pemerintah yang bersumber dari anggaran terbatas untuk menyubsidi energi," ujar dia.
            Padahal Indonesia mempunyai potensi energi alternatif yang sangat berlimpah namun belum dimanfaatkan. "Total potensi energi alternatif ini sebanyak 443.208 MW, yang dimanfaatkan baru 8.216 MW, berdasarkan data dari Kementerian ESDM" kata Rendy.
            Untuk itu, lanjut dia, dibutuhkan dukungan pemerintah daerah agar konservasi dan efisiensi energi serta pemanfaatan bauran energi baru terbarukan sesuai kebijakan energi nasional yakni mencapai 23 % pada 2025 dan 31 % pada 2050. "Adanya pilkada serentak, sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat komitmen daerah dalam mencapai target tersebut melalui masing-masing rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD)," kata dia.
            Dipilihnya Kalimantan Barat menjadi salah satu contoh pemanfaatan energi baru terbarukan dengan skema CSR mengingat termasuk dalam satu dari 17 provinsi yang menggelar pilkada serentak tahun 2018. "Kalimantan Barat dapat disebut sebagai pilot project -nya," katanya.
            Optimalisasi Peran Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam Investasi dan CSR dengan Skema penganggarannya dapat melalui APBN maupun APBD provinsi, kabupaten/Kota sampai ke desa. Ia mencontohkan program dan kegiatan konservasi serta efisiensi energi dalam rangka bauran energi baru terbarukan dapat lintas urusan sesuai kewenangan daerah. Diantaranya untuk urusan kesehatan, dengan menggunakan solar cell dan bahan bakar nabati di rumah sakit, puskesmas dan fasilitas kesehatan/fasilitas social lainnya.
            Di bidang perhubungan, penggunaan penerangan jalan tenaga surya, solar cell di terminal, serta lainnya. "Di bidang pendidikan, misalnya penggunaan lampu/listrik tenaga surya di sekolah, di urusan pertanian dengan menggunakan pompa irigasi tenaga surya, diurusan pariwisata dengan mewajibkan jasa hotel/penginapan menggunakan sebagian solar cell/tenaga surya sebagai energi listriknya, kemudian ditingkat desa dengan pemantapan jalan desa dengan penerangan jalan desa tenaga surya atau dengan solar home system/listrik tenaga surya di kantor desa, tempat ibadah dan masyarakat yang belum mendapat listrik dari PLN . Jadi, penerapannya sangat luas sehingga target akhirnya adalah subsidi energi fosil dapat lebih efisien dan digunakan untuk hal lain yang lebih produktif," kata Rendy menjelaskan.
            Sementara fungsi Badan Koordinasi CSR Nasional (BKCN) yang sudah ber MoU dengan Kemendagri pada bulan Desember 2018 kemarin dalam skema kerja sama CSR dan investasi program penerangan jalan umum tenaga surya contohnya adalah menyediakan investor yang berkompeten, memperkuat kerja sama investor dengan pemerintah daerah, memperkuat mekanisme pembayaran investasi yang dilakukan secara bertahap, sekaligus menyediakan pelaksanaan yang berkompeten.
            "Posisi pemerintah dan pemerintah daerah, diantaranya dengan koordinasi penyusunan perencanaan, lokasi dan kebutuhan, penyusunan anggaran, serta penyiapan instrumen dan prosedur lain untuk kemudahan kerja sama CSR, investasi dan perizinan sesuai Undang-Undang," kata Ketua BKCN Agus Diantoro.
            Dari sisi investor, wajib mengeluarkan CSR minimal tiga persen dari keuntungan investasi yang dikerjasamakan untuk kepentingan masyarakat. Yang perlu dipahami adalah pelaksanaan realisasi kerjasama investasi dan CSR sepenuhnya dilaksanakan oleh pemerintah daerah Provinsi, Kab/Kota dan Desa untuk itu perlu dipayungi dengan MoU/Kesepakatan Kerjasama sebagai bentuk komitmen Pemerintah Daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2018 tentang Kerjasama Daerah dan Permendagri Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerja Sama Desa di Bidang pemerintahan Desa.
Patut diapresiasi bahwa salah satu Program Gubernur Kalimantan Barat salah satunya adalah meningkatkan status Desa di Kalimantan Barat menuju Desa Mandiri hal ini sejalan dengan Program BKCN dimana Provinsi Kalimantan Barat sudah memiliki pengaturan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan atau lebih dikenal dengan CSR dengan Perda Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) di Provinsi Kalimantan Barat.
Dengan pola Kerjasama Skema Investasi dan CSR yang akan dikerjasamakan ini akan membuka pintu CSR dari Internasional masuk ke Indonesia karena sudah terbangun kepercayaan dari dunia usaha Internasional sehingga dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat dan tepat sasaran.

Tuesday, January 1, 2019

Kemendagri Dan BKCN Tandatangani Kerja Sama Energi Terbarukan



JAKARTA – Plt Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Eduard Sigalingging menghadiri workshop yang mengangkat tema “Peran Pemerintah Daerah dan Swasta dalam Mendukung Target Bauran Energi Ketenagalistrikan di Daerah dan Perdesaan dengan Pemanfaatan Energi Terbarukan dalam Rangka Ketahanan Energi di Indonesia” pada Kamis, (20/12/2018) di Hotel Royal Kuningan Jakarta.

Selain workshop dilakukan juga Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Kementerian Dalam Negeri dengan Badan Koordinasi CSR Nasional dalam mendukung energi terbarukan di Indonesia yang dihadiri oleh perwakilan Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, perwakilan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Direktorat Keuangan Daerah, seluruh Sekretaris Daerah se-Indonesia, penasehat BKCN Brigjen Pol (Purn) Taufik Effendi yang juga merupakan Mantan Menteri Pemberdayaan dan Aparatur Negara periode 2004-2009 Kabinet Indonesia Bersatu, Kepala BKCN, CEO investor dari negara sahabat seperti Korea Selatan dan China.
Dari hasil penandatangan Kesepakatan Bersama antara Kementerian Dalam Negeri dengan BKCN akan ditindaklanjuti dengan penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS) atau rencana program yang akan dilaksanakan pada awal Januari tahun 2019 serta yang menjadi mitra utama adalah Ditjen Bina Pemerintahan Desa.
Penandatanganan kerja sama diatur didalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Pihak Ketiga, sehingga kehadiran BKCN sebagai lembaga swasta untuk siap berkontribusi dengan program pemerintah sangat terbuka lebar.
Perjanjian kerja sama yang telah disepakati antara pemerintah pusat dengan BKCN yaitu pengembangan daerah dan pedesaan melalui investasi dan CSR untuk bidang energi baru terbarukan. Pada kesempatan itu, Kepala Badan Koordinasi CSR Nasional menyerahkan pilot project sebanyak 500 pcs kepada 10 provinsi yang hadir.
Plt Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Eduard Sigalingging mengatakan bahwa perlu mengoptimalkan peran swasta, BUMN, dan BUMD dalam bentuk kerja sama untuk mengembangkan EBT sesuai dengan kewenangan provinsi yang sejalan dengan perencanaan pembangunan daerah untuk mempercepat bauran energi
Kasubdit ESDM Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Rendy Jaya Laksamana mengatakan dari sisi regulasi kerja sama sudah kuat dan akan dikawal oleh komponen kementerian hingga daerah.
Lebih lanjut, Kasubdit ESDM menambahkan Kepala BKCN Agus Diantoro menjelaskan pada Januari 2019 mulai melakukan kerja sama dengan pemerintah daerah dalam investasi dan CSR untuk energi baru terbarukan.
Sejalan dengan target nasional bauran energi terbarukan yaitu 23 persen pada tahun 2025, pemerintah berkomitmen untuk mengurangi ketergantungan akan energi fosil. Oleh karena itu, perlu dukungan pihak pemerintah daerah dan swasta melalui kerja sama investasi dan CSR.
Untuk pengembangan daerah dan perdesaan melalui investasi dan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) di bidang energi baru terbarukan, Kementerian Dalam Negeri bekerja sama dengan Badan Koordinasi CSR Nasional.

Menurut Kepala Pusat Fasilitasi Kerjasama Kementerian Dalam Negeri, kerja sama untuk melibatkan pihak ketiga sudah kuat dari segi regulasi dan akan dikawal oleh komponen kementerian sampai ke daerah.

Thursday, February 15, 2018

Pemerintah Percepat Pembangunan Infrastruktur Listrik Di Wilayah 3T



JAKARTA – Pemerintah berkomitmen untuk lebih konsentrasi terhadap pembinaan pembangunan daerah di wilayah 3T (Terdepan, Tertinggal, dan Terluar) khususnya di wilayah perbatasan antarnegara. Salah satunya dengan menindaklanjuti surat dari Bupati Kapuas Hulu, Abang Muhammad Nasir pada Jumat, (12/1/2018) berkaitan dengan permohonan pembangunan listrik perbatasan Kalimantan Barat. Selain itu, Bupati Kapuas Hulu juga menyurati Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri pada Jumat, (5/1/2018) berkaitan dengan revitalisasi Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di kecamatan Puring Kencana. 

Menyoal hal tersebut, Direktur SUPD I Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Nyoto Suwignyo menggelar rapat koordinasi dengan mengundang perwakilan kementerian dan lembaga. Rapat yang dilaksanakan di Ruang Rapat Utama Ditjen Bina Pembangunan Daerah tersebut dihadiri Kasubdit Energi dan Sumber Daya Mineral, Rendy Jaya Laksamana; Bupati Kapuas Hulu, Abang Muhammad Nasir; perwakilan Komisi VII DPR RI, perwakilan Ditjen Keuangan Daerah Kemendagri; Badan Nasional Pengelola Perbatasan Kemendagri; Ditjen EBTKE Kementerian ESDM; Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM; PT PLN (Persero); Dewan Energi Nasional; perwakilan Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Barat; serta USAID (Indonesia Clean Energy Development). 

Ditjen Bina Pembangunan Daerah Evaluasi Penanganan Pengaduan Subsidi Listrik Tepat Sasaran di Daerah


JAKARTA - Kebijakan subsidi listrik tepat sasaran untuk pelanggan rumah tangga 900 VA dibuat agar pemberian subsidi listrik lebih terarah sehingga dapat mendukung pemerataan rasio elektrifikasi di Indonesia. Subsidi hanya diberikan kepada masyarakat miskin yang mengacu pada data milik tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K). Data TNP2K dimaksud adalah data terpadu program penanganan fakir miskin yang ditetapkan oleh Menteri Sosial melalui keputusan Menteri Sosial No 32/HUK/2016 . Dari data pemerintah tersebut, dari 22,8 juta pelanggan listrik rumah tangga (R-1) 900 VA, hanya 4,1 juta pelanggan saja yang layak disubsidi. Yang perlu diketahui oleh masyarakat bahwa Pemerintah masih mensubsidi listrik untuk tempat Ibadah, Fasilitas Umum dan Para Pelaku Usaha Kecil, selain itu juga dengan adanya penerapan subsidi listrik tepat sasaran untuk pelanggan rumah tangga 900 VA, pemerintah bisa menghemat anggaran sekitar 25 triliun dalam setahun. Dengan dimikian dana tersebut bisa digunakan untuk mempercepat target elektrifikasi bagi daerah-daerah yang belum tersentuh oleh Infrastruktur Listrik. 

Thursday, December 7, 2017

Percepat Penyusunan RDTR Di Sekitar Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Dan Kawasan Industri (KI), Ditjen Bina Pembangunan Daerah Adakan Rakor Pusat Dan Daerah


BOGOR-Pemerintah pusat terus berupaya keras melakukan percepatan dalam penyelesaian Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di sekitar Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan Kawasan Industri (KI). Hal ini sejalan dengan agenda Prioritas Nasional (PN) dalam RPJMN 2014-2019 khususnya PN “Pengembangan Dunia Usaha dan Pariwisata” yang dituangkan dalam program prioritas Pengembangan KEK dan Pengembangan KI di seluruh Nusantara. Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Bina Pembangunan Daerah memiliki tanggung jawab melakukan pembinaan umum dalam urusan penataan ruang, sehingga terus bergerak dan merespon cepat untuk mendorong percepatan penyusunan dan penetapan RDTR di sekitar KEK dan sekitar KI. Upaya tersebut dilakukan melalui Rapat Koordinasi (Rakor) Pusat dan Daerah, dengan tema Koordinasi Penyusunan dan Penetapan Raperda RDTR di sekitar KEK dan KI. Rakor ini dilaksanakan pada 24-26 Juli 2017 di Bogor, diikuti oleh sekurangnya 55 orang peserta dari Kementerian ATR, Kementerian Perindustrian dan para pejabat/perwakilan Perangkat Daerah terpilih terkait Urusan Penataan Ruang.