DIREKTORAT SINKRONISASI URUSAN PEMERINTAH DAERAH I

DIREKTORAT SINKRONISASI URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH I
Informasi Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I terkait dengan Urusan Tata Ruang dan Pertanahan, Energi dan Sumber Daya Mineral, Pertanian dan Pangan, Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Thursday, February 15, 2018

Pemerintah Percepat Pembangunan Infrastruktur Listrik Di Wilayah 3T



JAKARTA – Pemerintah berkomitmen untuk lebih konsentrasi terhadap pembinaan pembangunan daerah di wilayah 3T (Terdepan, Tertinggal, dan Terluar) khususnya di wilayah perbatasan antarnegara. Salah satunya dengan menindaklanjuti surat dari Bupati Kapuas Hulu, Abang Muhammad Nasir pada Jumat, (12/1/2018) berkaitan dengan permohonan pembangunan listrik perbatasan Kalimantan Barat. Selain itu, Bupati Kapuas Hulu juga menyurati Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri pada Jumat, (5/1/2018) berkaitan dengan revitalisasi Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di kecamatan Puring Kencana. 

Menyoal hal tersebut, Direktur SUPD I Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Nyoto Suwignyo menggelar rapat koordinasi dengan mengundang perwakilan kementerian dan lembaga. Rapat yang dilaksanakan di Ruang Rapat Utama Ditjen Bina Pembangunan Daerah tersebut dihadiri Kasubdit Energi dan Sumber Daya Mineral, Rendy Jaya Laksamana; Bupati Kapuas Hulu, Abang Muhammad Nasir; perwakilan Komisi VII DPR RI, perwakilan Ditjen Keuangan Daerah Kemendagri; Badan Nasional Pengelola Perbatasan Kemendagri; Ditjen EBTKE Kementerian ESDM; Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM; PT PLN (Persero); Dewan Energi Nasional; perwakilan Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Barat; serta USAID (Indonesia Clean Energy Development). 

Ditjen Bina Pembangunan Daerah Evaluasi Penanganan Pengaduan Subsidi Listrik Tepat Sasaran di Daerah


JAKARTA - Kebijakan subsidi listrik tepat sasaran untuk pelanggan rumah tangga 900 VA dibuat agar pemberian subsidi listrik lebih terarah sehingga dapat mendukung pemerataan rasio elektrifikasi di Indonesia. Subsidi hanya diberikan kepada masyarakat miskin yang mengacu pada data milik tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K). Data TNP2K dimaksud adalah data terpadu program penanganan fakir miskin yang ditetapkan oleh Menteri Sosial melalui keputusan Menteri Sosial No 32/HUK/2016 . Dari data pemerintah tersebut, dari 22,8 juta pelanggan listrik rumah tangga (R-1) 900 VA, hanya 4,1 juta pelanggan saja yang layak disubsidi. Yang perlu diketahui oleh masyarakat bahwa Pemerintah masih mensubsidi listrik untuk tempat Ibadah, Fasilitas Umum dan Para Pelaku Usaha Kecil, selain itu juga dengan adanya penerapan subsidi listrik tepat sasaran untuk pelanggan rumah tangga 900 VA, pemerintah bisa menghemat anggaran sekitar 25 triliun dalam setahun. Dengan dimikian dana tersebut bisa digunakan untuk mempercepat target elektrifikasi bagi daerah-daerah yang belum tersentuh oleh Infrastruktur Listrik.